Senin, 28 Januari 2013

HUKUM BURSA BERJANGKA (FUTURE MARKET) & BURSA (COMMODITY EXCHANGE)













Bursa Komoditi (Commodity Exchange) pengertiannya yang lazim ialah suatu asosiasi atau gabungan pedagang-pedagang yang mengadakan pasaran yang terurus dan teratur untuk pembelian dan penjualan komoditi tertentu. Komoditi yang diperdagangkan itu tidak dibawa ke tempat transaksi dan tentang benar adanya komoditi disaksikan atau dinyatakan oleh ddokumen-dokumen yang menerangkan banyaknya serta mutunya. Perdagangan dalam Commodity Exchange pada mulanya adalah untuk tujuan hedging (lindung nilai) melalui pembelian serta penjualan deengan syarat penyerahan di kemudian hari apa yang dikenal dengan future trading.


Lazimnya, sistem perdagangan ini, pembeli (buyer) tidak melihat secara langsung jenis barang (komoditi) yang biasanya banyak diperdagangkan dalam bursa ini adalah gandum, gula, kopi dan bahan-bahan baku serta hasil-hasil bumi lainnya yang dapat digolongkan dengan cermat berdasarkan mutu (kualitasnya). Dalam hal ini, pembeli melalui sebuah komisi dagang tertentu dapat mengetahui sifat, jenis dan mutu barang yang ditransaksikan. Dengan kemajuan teknologi telekomunikasi, pelaksanaan transaksi dapat dilakukan dengan menggunakan telex , fax, telepon, internet dan Blumberg. Kesepakatan antara pembeli dan penjual terhadap ketentuan harga jual beli suatu komoditi pertanda transaksi telah mencapai final, yang dilanjutkan dengan penyerahan barang dikemudiaan hari (future). Atau customer dapat menyimpannya pada commission house sebagai stock commodity yang dapat dijadikan objek transaksi oleh customer lainnya, demikian seterusnya.

Para calon pemain yang berminat untuk menjadi anggota pada Commodity Exchange baik yang berada dalam negeri seperti Bursa Berjangka Jakarta (Jakarta Exchange) aataupun luar negeri seperti Tokyo Green Exchange dan Hongkong Exchange terlebih dahulu mendaftarkan diri melalui International Commodity Agreement, suatu perjanjian internasional yang mengatur perdagangan komoditi tertentu berdasarkan persyaratan resmi yang dapat diterima oleh negara exportir dan importir utama dari komoditi bersangkutan.

Beberapa negara produsen biasanya lebih suka menggunakan perjanjian komoditi internasional untuk menaikkan harga komoditi yang mereka hasilkan melalui sistim harga dasar dan harga tertinggi. Negara konsumen menurut Harter (1985) umumnya hanya bersedia untuk ikut serta dalam perjanjian komoditi yang bertujuan mengurangi fliktuasi harga, misalnya melalui “buffer stocks”, yakni persediaan barang yang dikendalikan sedemikian rupa, sehingga memperkecil fluktuasi harga barang tersebut. Persediaan dapat dijual kalau harga telah mencapai puncak yang telah ditetapkan terlebih dahulu, demikian pula pembelian ddiadakan kalau harga mencapai tingkat terendah. Karet, timah dan coklat dikategorikan barang yang dianggap paling mendapat manfaat dari buffer stocks.

Dalam bursa komoditi, customer dapat menunjuk seseorang dari tenaga “sales executive” yang bertugas memberikan pelayanan bagi kesinambungan transaksi yang biasa dilakukan oleh para customer. Bila demikian pilihannya, maka customer sebagai pemilik modal yang akan menerima keuntungan dengan sistim bagi hasil, umumnya 40% : 40%. Sedangkan 20% sisanya diberikan kepada komisi dagang sebagai jasa fasilitas dan sarana yang dipergunakan oleh customer. Komoditi yang ditransaksikan dijamin mutunya, termasuk ketepatan pembayaran dan pengawasan oleh lembaga keuangan internasional yaitu International Clearing Commissioaan House (ICCH) yang berpusat di London

Futures Trading yaitu jenis pergadangan atau jual beli dengan penyerahan barang dikemudian hari seperti yang lazim digunakan dalam bursa komoditi, sejarahnya bermula pada tahun 1840-an. Pada saat itu, kota Chicago merupakan pusat perdagangan komoditas pertanian seperti kapas, gandum, dsb. Karena umumnya masa panen komoditas tersebut terjadi pada saat bersamaan, maka pada saat panen, kota Chicago dipenuhi oleh berbagai komoditas pertanian tersebut, sehingga harga menjadi turun. Bahkan sebagian petani lebih suka membuang hasil panennya dibandingkan dengan menjualnya, karena harga begitu jatuh. Setelah komoditas tersebut berangsur-angsur berkurang, maka harga komoditas tersebut kembali naik.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, maka Badan Perdagangan Chicago membuat suatu perdagangan yang disebut dengan “to-arrive contract”. Kontrak ini dapat dijelaskan sebagai berikut: misalkan pada bulan Juli petani menandatangani kontrak penjualan komoditasnya pada harga yang tetap (fixed), dengan penyerahan (delivery) pada masa yang akan datang. Dengan kontrak ini petani dapat mengatur penyerahan barang pada masa datang dengan menandatangani kontrak dengan waktu penyerahan yang berbeda dengan harga yang telah ditetapkan di muka, sehingga terhindar dari fluktuasi harga musiman.

Future trading oleh para produsen dijadikan saarana untuk melakukan hedging, yaitu startegi untuk mengurangi risiko yang diakibatkan oleh fluktuasi harga. Sedangkan dalam perkembangan selanjutnya, para spekulator atau spekulan dari pemilik modal mulai melihat bahwa kontrak ini sangat menarik untuk dikembangkan menjadi instrumen untuk spekulasi. Seorang spekulator dapat saja membeli kontrak futures untuk penyerahan di masa datang, dan mulai spekulasi dengan perkiraan harga komoditas pada saat penyerahan. Sehingga dalam hal ini para spekulator mengambil alih risiko dari para petani. Sejak saat itulah terjadinya futures market sebagai pasar untuk spekulasi para spekulan.

Perkembangan futures market pada saat ini tidak hanya untuk komoditas pertanian saja sebagai underlying transactioan melainkan telah bertambah dan lebih menjadi ajang spekulasi dengan komoditas yang bukan komoditas riil. Underlying transaction yang dapat diperjualbelikan dewasa ini adalah tingkat suku bunga (interest rate futures), indeks saham (stock indices futures), mata uang (currency futures). Contoh dari indeks ini di pasar futures Chicago Mercantile Exchange (CME) diantaranya: A. Pertanian (agriculture): Live Cattle Futures, Broiler Chicken Futures, dsb. B. Indeks saham (stock indices): Standards& Poor’s 3-500 futures, Nikkei-225 futures. C. Mata uang (currency): Japanese Yen futures, Deustche Mark Futures, dsb. D. Suku Bunga (interest rate): one-month LIBOR futures, one-year Treasury bill futures.

Teknik perdagangan “future trading” dalam hal ini memiliki beberapa konvensi diantaranya: 1. Kontraknya tidak diakhiri dengan penyerahan barang, 2. Kontrak dapat diperjualbelikan sebelum jatuh tempo 3. Penjuaal dan pembeli tidak saling mengetahui sebelumnya, kecuali bilamana kemudian kontraknya tersebut akan diakhiri dengan penyerahan barang. 4. Perdagangan berjangka ini pada hakekatnya memperjualbelikan kontrak dan digunakan untuk tujuan hedging, spekulasi maupun manaajemen likuiditas.

Baik forward contract maupun futures market merupakan instrumen turunan (derivative) dan keduanya adalah kontrak dengan menggunakan harga sekarang. Sedangkan pelaksanaan penyerahan maupun pembayaran dilakukan pada masa datang. Baik forward contract maupun futures contracts biasanya digunakan sebagai sarana bagi para investor atau spekulator untuk melakukan hedging. Hedging merupakan aktivitas transaksi yang menyangkut aksi beli (long position) dan aksi jual (short position) pada dua pasar yang terpisah (spot market dan futures/forward market) untuk mengurangi tingkat risiko.

Perbedaan antrara forward contract adalah perjanjian antara dua pihak yang biasanya telah saling kenal dan percaya untuk membeli aset dari satu pihak pada masa datang dengan harga yang telah ditentukan sekarang. Biasanya yang menjadi underlying asset pada forward contract adalah mata uang dan beberapa komoditas. Karena adanya saling kenal dan percaya umumnya forward contract ini tidak memerlukan jaminan dan hanya terjadi dengan pihak tertentu dan tidak tersedia untuk semua orang sehingga transaksi ini tidak likuid.

Hal ini berbeda dengan futures contract yang availability-nya dapat diakses semua pihak, maka kontrak ini merupakan likuid instrumen. Biasanya futures contract dilakukan oleh suatu bursa futures dengan aturan main yang jelas. Untuk bertransaksi pada bursa futures diperlukan beberapa syarat seperti: semua pihak dapat melakukan transaksi pada kontrak tertentu yang tersedia di bursa; semua pihak harus menempatkan margin deposit; semua keuntungan maupun kerugian dalam kertas (paper gain or loss) diselesaikan setiap hari (day to day settlement).

Pelaksanaan perdagangan antara saham dan futures dilakukan pada suatu bursa seperti bursa saham atau bursa futures dengan regulasi dan sistem yang telah terorganisasi dengan baik. Metode perdagangan antara keduanya relatif sama. Biasanya aturan main perdagangan pada kedua bursa ini telah ditentukan dengan undang-undang (UU Pasar Modal) maupun peraturan dari suatu regulatory body (Bapepam untuk Pasar Modal di Indonesia) dan bursa itu sendiri sebagai suatu self regulatory organization (SRO). Umumnya cara-cara bermain pada kedua bursa tidak berbeda.

Adapun perspektif fiqih kontemporer terhadap masalah bursa komoditi dan bursa berjangka tidak terlepas dari prinsip-prinsip syariah dalam jual beli sebagaimana dapat disimpulkan dari pendapat para ulama dalam kitab-kitab fiqih seperti M. Rifa’i dalam Kifayatul Akhyar (184) dan Wahbah Az-Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu yaitu:

1. Pada dasarnya diperbolehkan transaksi jual beli sebagai salah satu sarana yang baik dalam mencari rezki. (QS.al-Baqarah:194, an-Nisa’:29)

2. Barang ataupun instrumen yang diperjualbelikan itu harus suci sehingga dilarang menjualbelikan barang najis dan haram seperti miras, narkoba, bunga bank ribawi. (QS. Al-Maidah: 3, 90)

3. Bermanfaat dan bermaslahat dengan adanya nilai guna bagi konsumen maupun pembeli serta tidak membahayakan.

4. Barang yang diperjualbelikan dapat diserahkan, baik secara langsung keseluruhan maupun secara simbolis

5. Barang yang diperjualbelikan harus jelas keadaannya, sifat-sifatnya, kualitasnya, jumlah dan satuannya dan karakteristik lainnya.

6. Penjual dan pembeli berhadapan langsung untuk melakukan “ijab qabul”. Namun berdasarkan prinssip maslahat dan kebutuhan serta merspon perkembangan zaman, maka hal itu dapat diwakili paper trading yang menampilkan dokumen dagang berupa kertas maupun elektronik trading/ e-commerce yang menampilkan data komputer dan data elektronik lainnya (paperless trading). Kedua media tersebut substansinya menunjukkan sifat barang, mutu, jenis, jaminan atas kebenaran data dan dokumen serta bukti kesepakatan transaksi (dealing).

7. Transaksi dilangsungkan atas dasar saling sukarela (‘an taradhin), kesepahaman dan kejelasan. (QS. An-Nisa’:29)

8. Tidak ada unsur penipuan maupun judi (gambling). (QS.al-Baqarah:278, al-Maidah: 90)

9. Adil, jujur dan amanat (QS.al-Baqarah:278)

Dengan demikian, beberapa hal yang harus dipedomani dalam konteks ini adalah; menghindari unsur spekulasi yang cenderung bersifat gambling (judi), data dan informasi komoditi jelas baik yang menyangkut satuannya, kualitasnya, kriteria, jenis dan sifat-sifatnya serta harga dan penyerahannya, nilai guna yang membawa maslahat pada komoditi dan tidak membahayakan.

Tinjauan terhadap commodity future trading dalam perspektif fikih kontemporer mencakup beberapa aspek diantaranya:

Pertama : motivasi perdagangan ini apapun bentuknya benar-benar untuk tujuan hedging (lindung nilai) dari fluktuasi harga di masa depan dan bukan untuk spekulasi.

Kedua : barang komoditi yang dapat diperdagangkan harus memenuhi kriteria syariah seperti disebutkan di atas, sehingga tidak boleh memperdagangkan suku bunga (interest rate) dan saham-saham serta instrumen lainnya yang underlaying asetnya, investasi dan usahanya haram.

Ketiga : Jual-beli mata uang sebagaimana substansi fatwa Dewan Syariah Nasional – MUI (NO.28/DSN-MUI/III/2002 tgl 28 Maret 2002) pada prinsipnya diperbolehkan dengan beberapa ketentuan yaitu: tidak untuk spekulasi (untung-untungan), ada kebutuhan transaksi untuk berjaga-jaga (simpanan persediaan), apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai, dan apabila berlainan jeniss maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai.

Keempat : berdasarkan fatwa DSN tersebut hukum transaksi valuta asing dilihat dari jenis-jenisnya yaitu;

1. Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta sing (valas) untuk penyerahan pada saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari hukumnya boleh, karena masing dianggap tunai sebagai proses penyelesaian (settlement) yang tidak bisa dihindari.

2. Transaksi Forward yaitu transaksi pembelian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2 x 24 jam sampai satu tahun, hukumnya haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwa’adah) dan penyeraahaannya dilakukan di kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, keecuali hal itu dilakukan dalam bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah).

3. Transaksi Swap yaitu suatu kontrak pembelian aatau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga forwad, hukumnya haram, karena mengandung unsur maysir (spekulasi) disamping persyaratan naqdan (tunai) yang ditetapkan nabi dalam pertukaran (sharaf) mata uang.

4. Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu, hukumnya haram, karena mengandung unsur maysir (spekulasi).

Kelima : Penjualan saham-saham halal berdasarkan pandangan yang mengkategorikannya sebagai aset produktif dan barang-barnga hasil pertanian dan tambang yang halal dibolehkan untuk diperdagangkan baik secara Spot maupun Forward untuk future trading selama dalam rangka hedging dan bukan untuk tujuan sspekulasi. Sekalipun ada gains (keuntungan) selama bukan dari transaksi spekulatif maka diperbolehkan.

Persoalan yang menyangkut perdagangan barang komoditi pertanian (agriculture) yang tidak ada di majelis akad ketika dilakukan transaksi dalam forward trading, maka hal itu dapat dijelaskan sebagaimana pendapat Sayyid Sabiq dalam Fiqh Sunnah (II/61) bahwa boleh memperjualbelikan barang komoditi (hasil pertanian) yang pada waktu dilakukannya akad tidak ada ditempat, dengan syarat kriteria baik yang menyangkut jenis, kualitas dan kuantitas komoditi tersebut terinci dengan jelas serta waktu penyerahan yang pasti. Jika ternyata berbeda, pihak pelaku akad yang tidak menyaksikan boleh memilih menerima atau tidak. Tak ada bedanya dalam hal ini, pembeli maupun penjual. Hal ini juga berdasarkan pernyataan Ibnu Umar bahwa ia melakukan jual-beli Usman, miliknya yang ada di Wadi dengan milik Usman yang ada di Khaibar.

Apabila commodity future trading dikaitkan dengan muamalat perdagangan agribisnis jenis hasil bumi maka dapat dianalogikan (diqiyaskan) dengan transaski akad “jual beli salam”. Salam menurut Sayyid Sabiq adalah penjualan komoditi tertentu yang masih dalam kewajiban penyerahannya yang akan dating dengan pembayaran segera (tunai). Dalam hal ini Nabi bersabda: “Barang siapa yang melakukan salaf (salam), maka hendaklah deengan takaran yang tertentu, timbangan yang tertentu dan sampai masa tertentu.” (HR.Muttafaq ‘Alaih) Para ulama sepakat bolehnya salam sebagaiamana diriwayatkan Ibnu Mundzir.

Pola transaksi Salam tidak termasuk ijon yang mengandung unsur ghoror (ketidak pastian) karena tidak adanya criteria barang yang akan diserahkan secara jelas dan tidak termasuk larangan hadits riwayat Ahmad dan Shabus Sunan yang mengatakan “Janganlah kamu menjual komoditi yang tidak ada padamu”. Larangan dimaksud ditujukan untuk seseorang yang menjual komoditi yang ia pada haakekatnya tidak mampu menyerahkannya dan menjual yang tidak ia kuasai untuk menjualnya. Sementara jual beli komoditi hasil pertanian dan perkebunan yang memenuhi persyaratan syariah sebagaimana disebutkan di atas tidak termasuk yang dilarang Islam.

Masalah pengalihan atau penjualan kontrak commodity future trading kepada pihak lain selain pembeli pertama pada prinsipnya diperbolehkan selama memenuhi persyaratan syariah diantaranya; 1. seizin (‘an taradhin) dari penjual pertama komoditi untuk menyerahkan barang kepada pembeli akhir, 2. objek transaksi (barang komoditi) benar-benar ada dan sebagai underlaying asset. 3. menghindari spekulasi yang mengarah kepada gambling.

Adapun perdagangan berjangka indeks saham (stock indices futures) yang hakekatnya tidak terlepas dari hukum jual beli saham. Secara prinsip traansaksi tersebut sebagaimana jual beli aseet produktif investasi yang tidak ada larangan dalam syariah selama memenuhi kriteria syariah. Secara ringkas dapat dikatakan bahwa jual beli saham sebagai instrument asset investasi yang tidak sesuai dengan syariah Islam itu menyangkut tiga hal yang menjadi criteria pasar modal syariah yakni 1. Investasi dengan cara spekulasi, 2. Investasi yang tidak sesuai dari segi instrumennya, 3. Investasi yang tidak sesuai dari segi asset/operasional emiten yang bersangkutan. Salah satu indeks saham yang sesuai syariah dari aspek operasional emitennya terdaftar dalam Jakarta Islamic Index (JII) terdiri sekitar 250 saham.

Investasi dengan cara spekulasi ialah adanya sikap berjudi atau untung-untungan untuk mendapatkan keuntungan sebanyak-banyaknya seraya merugikan investor lainnya. Spekulasi ini dilakukan antara lain melalui margin trading, short selling dan option dengan mengharapkan capital gain melalui transaksi spekulatif. Namun demikian tidak semua harapan keuntungan melalui capital gain dapat dikategorikan termasuk spekulasi. Sedangkan margin trading, short selling dan option dilarang karena Islam tidak memperbolehkan seseorang untuk menjual sesuatu yang tidak dikuasainya. Selain itu pula adanya larangan berbisnis dengan cara untung-untungan (maysir).

Investasi yang tidak sesuai dengan syariah Islam dari segi instrumennya ialah yang memberikan keuntungan melalui mekanisme pembayaran bunga (interest), seperti pada obligasi karena merupakan salah satu bentuk praktek riba.

Investasi ke dalam perusahaan-perusahaan yang memilki aset atau mekanisme operasional yang tidak sesuai dengan syariah Islam. Industri-industri tersebut ialah yang bergerak dalam bidang: Minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat-zat adiktif beserta derivatifnya; Makanan haram dan derivatifnya; Pornografi dan seni mempamerkan keindahan tubuh wanita; Prostitusi; Perjudian; Perusahaan-perusahaan yang menjalankan usahanya dan memberikan serta memperoleh keuntungan melalui bunga (interest); Industri senjata yang secara jelas produknya digunakan untuk melawan dunia Islam atau kaum muslimin. (Lihat: William Clark, Islamic Securities Market: Australian Experience, 1997).

Di Bursa Efek Indonesia (BEI) terdapat sejumlah perusahaan publik yang bergerak dalam bidang minuman keras dan pembungaan uang, sedangkan makanan haram dan perjudian biasanya tidak menjadi core business mereka. Adapun industri pornografi, prostitusi pembuatan dan pemasaran senjata, tidak listed di BEI.

Sedangkan yang tidak diperkenankan dari segi operasionalisasi perusahaan publik tersebut ialah perilaku bisnis yang mencerminkan praktik-praktik penipuan, Penimbunan barang (ihtikar), permainan harga (najasy), monopoli dan oligopoli yang bersifat kartel

Selain faktor-faktor diatas, terdapat pula sejumlah perilaku atau cara yang dilakukan oleh mereka yang menerjuni dunia pasar modal. Perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan, baik dalam pandangan Islam maupun etika bisnis pada umumnya. Bahkan regulasi di dalam pasar modal itu sendiri telah melarangnya, berikut sangsi-sangsi yang dapat dikenakan kepada pelakunya. Pelaku dari cara-cara yang tidak dibenarkan ini bisa jadi adalah para investor, penasehat investasi, pialang (broker), akuntan publik, appraisal, internal emiten itu sendiri, maupun yang lainnya. Perbuatan-perbuatan ini mungkin dilakukan seorang diri atau saling bekerja sama antar pihak-pihak tersebut, demi meraup keuntungan yang tidak jarang cukup fantastis. Cara-cara tersebut ialah: Margin Trading, Short selling, Insider trading, Corner, Window Dressing (rekayasa pembukuan).

Margin trading berarti perdagangan saham melalui pembelian saham dengan uang tunai dan meminjam kepada pihak ketiga untuk membayar tambahan saham yang dibeli. Harapan pembeli margin untuk mendapatkan keuntungan yang berlipat ganda dengan modal yang sedikit. Bapepam-LK melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek secara margin. Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam-LK.

Short selling ialah penjualan saham yang dimiliki penjual short, saham yang dijual secara short tersebut diperoleh dengan meminjam dari pihak ketiga. Penjual short meminjam saham dengan harapan membeli saham tersebut nantinya pada harga yang rendah dan secara simultan mengembalikan saham yang dipinjam, juga memperoleh keuntungan atas penurunan harganya. Secara umum UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal pada Peraturan V.D.3 melarang perusahaan efek menerima pesanan jual dari nasabah yang tidak mempunyai saham. Sedangkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-07/PM/1997, peraturan Nomor IV.B.1 pada nomor 12.g. melarang manajer investasi reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif untuk terlibat dalam pembelian efek yang belum dimiliki (short sale). Larangan yang sama dikenakan kepada pengelola reksa dana berbentuk perseroan berdasarkan Keputusan Ketua Bapepam nomor Kep-19/PM/1996 nomor 12.g.

Dalam hal ini perlu kiranya diketahui adanya beberapa perbedaan yang signifikan antara perdagangan saham dan future commoditi adalah:

1. Pada pembelian saham umumnya akan memperoleh kepemilikan (ownership), namun pada pembelian futures tidak berhak atas kepemilikan underlying asset sampai si pembeli memutuskan untuk menyerahkan saat berakhirnya kontrak. Umumnya para pemain futures jarang sekali menahan kontraknya sampai saat penyerahan (delivery) dan mereka menjual kontraknya sebelum jatuh tempo.

2Fasilitas leverage (dengan menggunakan hutang) umumnya lebih besar pada pasar futures dibandingkan dengan pasar saham. Pada pasar saham hanya sebagian kecil saja transaksi yang menggunakan fasilitas margin, sedangkan pada futures semua jenis futures contract dapat memperoleh margin.

3. Pada transaksi saham atas penggunaan fasilitas margin biasanya dikenakan bunga yang hal ini tidak berlaku dalam pasar modal syariah sedangkan pada futures tidak dikenakan biaya atas margin, karena jenis kontrak ini adalah jenis kontrak yang ditunda penyerahannya (deferred delivery contract).






4. Fluktuasi harga pada pasar saham umumnya tidak dibatasi (di Bursa Efek Jakarta, suatu saham otomatis akan disuspen dalam perdagangan jika dalam satu hari telah mengalami kenaikan atau penurunan sebesar 50%). Pada bursa futures, kontrak umumnya memiliki batas harian harga dan transaksi tidak dapat dilakukan setelah mencapai batas tersebut, dan baru diteruskan keesokan harinya.

Perdagangan interest rate dalam bursa apapun dan segala transaksi berbasis bunga apapun bentuknya tidak diperkenankan dalam mumalah Islam, sehingga wajib untuk dihindari oleh para pelaku bisnis syariah.Wallau A’lam Wa Billahit Taufiq wal Hidayah.  
Al-Ustadz Setiawan Budi Utomo
http://ustadzsbu.blogspot.com/2009/04/hukum-bursa-berjangka-future-market.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih