Sabtu, 26 September 2015

Fakta Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank

Salah satu penyebab mengapa hukum sesuatu itu berbeda, karena cara memahami faktanya yang tidak sama. Perbedaan ini bisa karena tidak memahami benar faktanya atau bisa juga disebabkan malas mengkaji hakikat faktanya.

Seperti Fakta KPR Bank misalnya, di sana terdapat serangkaian fakta yang nantinya akan dihukumi oleh dalil-dalil yang berasal dari sumber hukum Islam. Rangkaian fakta pada KPR Bank ini haruslah di hukumi secara mandiri, sebab Islam itu hadir untuk menghukumi sesuatu secara kasuistis bukan generalis, kendati nanti pada beberapa kasus ada hukum dari sesuatu yang menyebabkan sesuatu yang lain tidak bisa dilakukan karena ada yang menyebabkannya tidak mungkin dilakukan.

Berikut ini beberapa fakta yang bisa kita dapatkan pada KPR Bank:

‪#‎FaktaPertama‬ : Akad Jual Beli (AJB).

Bagi siapa saja yang melakukan pendalaman terhadap fakta transaksi KPR Bank saat ini, akan mendapati hal yang janggal di sana. Kejanggalan itu bisa disaksikan pada saat Anda membeli rumah dengan fasilias KPR Bank. Anda bisa saja menyebutnya bertransaksi jual beli kepada bank, namun mengapa akad tertulis AJB nya kepada Developer? Atau sebut saja Anda transaksi AJB kepada Developer, tetapi kok bayar kreditnya kepada Bank?

Sebenarnya tidak ada yang janggal, karena memang AJB dengan fasilitas KPR Bank sudah sangat terang, seterang matahari di siang hari, bahwa seorang konsumen melakukan jual beli (baik berupa teks akad maupun praktiknya) kepada Developer dan bukan kepada Bank selaku penyedia fasilitas KPR. Ini berlaku pada bank konvensional, begitupun dengan bank syariah, hanya pada bank syariah teks akadnya masih disebut istilah bay’ al-murabahah (jual beli dimana pokok dan margin diketahui pembeli).

Jika masih janggal dengan penjelasan di atas, berikut saya coba berikan contoh kasus transaksi KPR oleh seorang yang bernama Ahmad.

Ahmad menginginkan sebuah rumah dengan type 36 pada sebuah perumahan di Kota Jojga, ia lalu mendapatkan brosur dan price list perumahan dari salah satu Developer di Kota tersebut. Pada tabel tertulis harga untuk type 36 tertulis Rp. 250.000.000,- dan ‘harga’ KPR Bank disesuaikan berdasarkan tenor KPR nya.

Ayo mari kita coba kritis di beberapa poin :

a. Objek Jual Beli.

Ahmad yang tadi lagi nyari brosur, tentu dia ingin membeli suatu produk dan produknya adalah rumah. Jadi sekali lagi, objek barang yang yang akan diperjualbelikan adalah rumah, bukan yang lain.

b. Pemilik Rumah.

Karena Objek Jual Beli tadi adalah Rumah, pertanyaannya adalah, siapa Pemilik Rumah tersebut? Saya katakan, hanya orang yang belum faham atau pura-pura bego yang mengatakan bahwa rumah itu milik bank. Tapi orang yang sudah faham akan mengatakan bahwa rumah yang sedang ditawarkan pada brosur tersebut adalah milik Developer yang akan dijual secara TUNAI. Tidak percaya?

Coba perhatikan dengan seksama, apabila Ahmad ingin membeli rumah tersebut, ia wajib membawa uang senilai Rp. 250.000.000 (harga TUNAI) kepada Developer. Gimana kalau mau kredit? Developer sekali lagi hanya menyediakan rumah dengan harga TUNAI.! Jadi gmn? Karena Ahmad hanya punya uang senilai 30% (Rp. 75.000.000) terhadap harga TUNAI, maka ia harus mencari kekurangannya yakni 70% (Rp. 175.000.000). Setelah ia mendapatkannya, lalu ia beli rumah tersebut dengan harga Rp. 250.000.000 dengan proporsi Rp. 75.000.000 dari miliknya dan Rp. 175.000.000 dari selain dirinya yang dalam hal ini pihak Bank.

c. Pembayaran Kredit

Karena Ahmad tadi mendapatkan 70% dari Bank, maka Ahmad lalu mengangsur 70% tadi kepada Bank. Tentu tidak 70% saja, melainkan disertai/ditambahi ‘keuntungan’ dan tambahan itu sesuai jumlah tahun angsurannya. Jadi kredit dibayarkan kepada Bank, tentu saja tidak sedang membayari Objek Jual Beli Rumah, karena Rumah adalah milik Developer yang dijual secara TUNAI di depan. Lalu Ahmad membayar secara kredit kepada Bank atas objek apa? Ternyata Ahmad membayar kredit atas uang yang berikan oleh Bank senilai 70% + ‘keuntungan’. INILAH RIBA ITU SAUDARA-SAUDARA..!!!

Kesimpulan, AJB tidak pernah terjadi antara Bank dengan Ahmad, melainkan terjadi antara Developer dengan Nasabah dengan pembayaran TUNAI. Kalau begitu gimana agar Ahmad bisa membeli rumah secara kredit di Kota Jogja? Tenang-tenang, sudah ada Developer yang menyediakan AJB Kredit hingga 10 tahun. Yang di jual adalah rumah, yang menjualnya adalah pemiliknya dan yang dikredit adalah rumah itu sendiri. Hanya ada diDeveloper Properti Syariah Indonesia (Info lanjut bisa Hub : (0411)444793)

http://www.dpsi.or.id/2015/07/06/fakta-kredit-pemilikan-rumah-kpr-bank/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih