Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 Oktober 2016

Nempel Iklan di Masjid ?


Bagaimana Hukum menempel Iklan di Masjid



Apa hukum iklan umrah di masjid? Saya lihat banyak travel haji & umrah nempel iklan di masjid.


Jawaban:

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,

Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah di bawah bimbingan Dr. Abdullah al-Faqih dijelaskan rincian hukum mengenai pengumuman di masjid,

فتعليق الإعلانات في المساجد على أقسام:

الأول: أن يكون الإعلان من باب الدلالة على الخير كالإعلان عن فتح روضة إسلامية للأطفال فلا ينبغي أن يشك في جوازه، لأن كونه دلالة على الخير يدخل فيما بنيت له المساجد.

Jumat, 18 Januari 2013

Hukum Dropshipping, Reseller, Agen, Upah Jasa



"ANTARA DROPSHIPPING, RESELLER, AGEN DISTRIBUTOR, DAN SISTEM UPAH DARI JASA"

(mana yang dibolehkan dan mana yang tidak dibolehkan?bagaimana perinciannya khususnya? bagaimana bisa: di satu sisi dibolehkan, di satu sisi tidak dibolehkan?)



--------------------------------***--------------------------------

Rabu, 02 Januari 2013

Google Adsense Ditinjau dari Hukum Islam



Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum. Ustadz, saya mau bertanya tentang hukum bisnis online di internet, seperti: Google Adsense dan yang semisalnya.
Gambaran untuk Google Adsense adalah sebagai berikut: Secara konsep dan prosedur adalah kita apply (mengajukan permohonan, ed.) kepada Google agar Google memasang pelanggan iklan mereka di website kita. Google adsense mempunyai database iklan, baik teks atau pun gambar yang akan ditampilkan di website kita. Kita disediakan kode, dan (kode itu) bisa diletakkan, baik di header, body website, bottom, atau menu. Secara random (acak, ed.), iklan akan muncul secara otomatis di tempat kita memasang kode tersebut.

Perniagaan Yang Dilarang Oleh Nabi (Materi Kajian KPMI Pusat)


Syariat melarang sejumlah perniagaan yang menyebabkan terlantarnya hal yang lebih urgen semisal perniagaan yang menghalangi seseorang untuk bisa melaksanakan ibadah yang hukumnya wajib. Demikian pula syariat melarang perniagaan yang merugikan orang lain.

Jual Beli As Salam

Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau ghoror (untung-untungan).

Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:
  1. Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.
  2. Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.