Jumat, 18 Januari 2013

Hukum Dropshipping, Reseller, Agen, Upah Jasa



"ANTARA DROPSHIPPING, RESELLER, AGEN DISTRIBUTOR, DAN SISTEM UPAH DARI JASA"

(mana yang dibolehkan dan mana yang tidak dibolehkan?bagaimana perinciannya khususnya? bagaimana bisa: di satu sisi dibolehkan, di satu sisi tidak dibolehkan?)



--------------------------------***--------------------------------





Menepati janji saya untuk menuliskan di sini tentang perbedaan "DROPSHIPPING, RESELLER, AGEN DISTRIBUTOR, dan SISTEM UPAH DARI JASA"(fiqh jual-beli)...terkait dengan masih banyak teman-teman yang kemarin masih banyak yang bertanya dan meng-sms karena bingung perbedaannya mana yang boleh dan mana yang tidak boleh karena butuh perincian..



>>Berikut hasil tanya jawab saya dengan Ustadzah terkait masalah ini dengan tambahan contoh kasus dari saya atas kesimpulan yang saya dapatkan berkaitan pertanyaan-pertanyaan saya dengan perbaikan redaksi..

(background ustadzah: telah menuntut 'ilmu 9 tahun bersama suaminya di Yaman dan talaqi langsung dengan seorang ustadzah yang merupakan istri dari Syaikh Muqbil rohimahulloohu ta'ala )



Analogi kasus : si A (produsen/penjual ke-1), si B (penjual ke-2), si C (konsumen)



A. DROPSHIPPING, yaitu ketika:

si B (menawarkan online barang-barang si A dengan dia menentukan sendiri laba dari penjualannya) setelah si C transfer uang ke si B dan telah mengambil laba-nya, si B transfer uang kepada si A..lalu si A mengirim barang langsung ke si C tanpa melalui perantara si B dengan kata lain si B TIDAK mengecek atau memegang barang tersebut..yang seperti ini kategori ghoror (terdapat unsur ketidak jelasan) karena jika ada cacat barang si B tidak tahu karena belum pegang barang...

maka DROPSHIPPING===> HAROM!



"Jangan engkau jual barang yang belum engkau miliki!" (HR. Abu Daud dan Nasa'i, Hadist ini dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani).



Hadits di atas secara tegas melarang kita menjual barang yang tidak kita miliki. Imam al-Baghowi mengatakan, “Larangan dalam hadits ini adalah larangan menjual barang yang tidak dimiliki penjual.” (Syarh Sunnah, 8:140)



maksud dimiliki di sini bukan berarti harus dibeli dulu barangnya (bahkan utang dulu boleh), tapi ada aqod serah terima barang dari si A kepada si B, dan si B harus memegang barang dan mengecek barang yang akan dikirim ke si C...



B.RESELLER, yaitu ketika:

si B membeli lunas atau secara cicilan/mengambil tapi belum membayar kepada si A, kemudian si B menjualkan barang yang dia bawa kepada si C, dan transaksi terjadi antara si B dan si C..kemudian si B mengambil laba penjualan yang diinginkannya.. (jika barang dari si B belum dibayar kepada si A atau belum lunas maka uang transaksi tadi digunakan untuk melunasi/membayar barang kepada si A setelah si B menjualkan barang si A)

maka RESELLER yang seperti ini===> HALAL karena jelas



namun ada perincian kasus dalm hal ini:

1).Bagaimana jika si C pesan barang kepada si B dan barang belum di tangan si B saat itu?

-------------------------

jawaban: BOLEH melakukan pemesanan, dengan CATATAN setelah si B memesankan barang kepada si A dan barang yang dipesan sudah ready, ada AQOD SERAH TERIMA barang dari si A kepada si B (entah itu lunas ataupun belum di bayarkan), lalu si B menjualkan kepada si C (terjadi transaksi)



2). Bagaimana jika si C menginginkan suatu barang dan pesan kepada si B lalu si B mencarikan barang itu (barang belum di tangan si B) dengan KONDISI SI B BELUM TAHU HARGA PASTI BARANG TERSEBUT tapi sudah terjadi transaksi jual beli dari si C kepada si B (si C sudah membayar sejumlah uang kepada si B) sebelum si B memegang barang yang di carinya?

-----------------------

jawab: Jual beli tipe seperti ini HAROM! karena terdapat unsur ghoror (ketidak jelasan), bisa jadi barang yang nantinya dicari harganya lebih mahal dari perkiraan (sehingga malah merugikan si B) atau barangkali barang sangat murah (tapi si C karena tidak tahu malah harus keluar uang yang berlebihan, sehingga dapat membebani si C)



******************************



misal dalam kasus ini adalah jual beli sistem "ijon":

misal PT X memesan dan langsung membeli 1 hektar hasil panen jagung dengan harga 6 juta kepada petani Y. Ternyata jagung tersebut diserang hama sehingga gagal panen atau menghasilkan kurang dari 5 ton jagung, maka pembeli (PT X) dirugikan (asumsi harga per kilogram jagung 1500) sebaliknya jika hasilnya 10 ton, maka petani Y yang akan dirugikan==> HAROM!



**dalam hal ini masih ada PENGECUALIAN, yaitu jika transaksi yang terjadi adalah bentuk BAI'AH SALAAM yaitu transaksi jual-beli yang dilakukan secara pesanan, pembayaran dilakukan pada saat aqod berlangsung dan penyerahan barang dilakukan dikemudian hari dengan CATATAN menjelaskan spesifikasi, jumlah (kuantitas), mutu (kualitas), dan waktu penyerahan barang secara jelas...atau dengan kata lain "Biaya sudah dibayarkan di awal sesuai aqod (tidak berubah dan tidak merugikan kedua pihak harganya sudah jelas), dan waktunya sudah ditentukan secara jelas, jumlah barang sudah ditetapkan secara jelas..."

>>>>>

misal: C memesan pakaian 1 lusin kepada B,ukuran yang dipesan jelas dan model sudah jelas, biaya jelas (tidak berubah) , dan barang akan dikirim/diserahkan 2 pekan kemudian lalu terjadi aqod dan transaksi di awal (uang sudah diserahkan) misal uangnya Rp 1.560.000 (si B ambil untung 30 rb tiap baju)..lalu si B memesan baju yang sebelumnya sudah "dipastikan harganya oleh si A" misal harga per baju yang dijahitkan dari si A harganya Rp 100.000 dan si B sudah DIPASTIKAN TAHU HARGA SEBELUMNYA dari si A sebelum aqod dengan si C (sehingga tidak ada pihak yang dirugikan, harga sudah jelas karena si B sudah tau labany 30rb/baju) dan jika sudah jadi barangnya...ada aqod serah terima antara A dan B, barang dibawa si B dan diserahkan 2 pekan kemudian dari B kepada si C, maka yang seperti ini ===> BOLEH



C. AGEN DISTRIBUTOR , yaitu ketika:

si A menitipkan produk-produknya kepada si B (agen) dimana ada aqod serah terima antara si A dan si B (si B bawa barangnya) dan si B menjualkan produk-produk si A baik labanya ditentukan oleh si A ataupun tidak ditentukan oleh si A dan transaksi jual beli terjadi antara si B dan si C maka ==> BOLEH

atau si B meminta izin kepada si A untuk mengambil barangnya, setelah barang di bawa si B dengan izin A, si B lalu menjualkan kepada si C maka ini ==> BOLEH



D. SISTEM UPAH DARI JASA (JU'ALAH), yaitu ketika:

si B (sebagai pegawai/suruhan/marketer dari toko A) memasarkan barang/produk-produk dari toko A kepada C (konsumen) dengan menyebarkan contoh gambar/bentuk/spesifikasi dari produk si A baik berupa selebaran atau gambar-gambar dimana pada selebaran tersebut terlihat bahwa A (produsen/penjual pertama) menjual barang berupa: a,b,c,d,e sampai z dengan spesifikasi sekian-sekian (pada selebaran tersebut tercantum nama produsen/penjual pertama (toko A), contact person toko A yang bisa dihubungi, alamat toko A, dan identitas lainnya) dan tugas si B HANYA MEMPROMOSIKAN PRODUK, setelah si B mempromosikan produk dan ada konsumen (C) yang pesan melalui B, maka B langsung melaporkan kepada toko A bahwa ada pembeli 1,2,3 dst pesan produk sekian, sekian...dan setelah itu konsumen C bertransaksi dengan toko A (serah terima uang) dan toko A mengirim/memberikan barang LANGSUNG kepada si C, setelah itu si B mendapatkan komisi yang telah disepakati/ditetapkan toko A (upah dari jasa mempromosikan barang) yang merupakan haknya, maka tipe ini ===>BOLEH, dengan CATATAN:



a. transaksi jual-beli berupa penyerahan uang/transfer uang TIDAK BOLEH dilakukan C (konsumen) LANGSUNG kepada si B, karena apa? ini masuk ke kategori MENJUAL BARANG YANG TIDAK DIMILIKI YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK B! catet...! hendaknya uang diserahkan dari C lansung ke toko A



b. TIDAK BOLEH menyamarkan/menyembunyikan identitas toko A di iklan/selebaran/gambar yang dibawa oleh si B, karena apa? ini menandakan seakan-akan barang adalah milik si B padahal si B hanya marketer, BUKAN PEMILIK BARANG...sehingga harus mencantumkan identitas toko A di kegiatan promosi B.



---------------------------***---------------------------------



Kurang lebih ini yang dapat saya ambil..walloohua'lam bishowab



sumber: FB Nyata Dalam Maya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih