Tampilkan postingan dengan label ijin. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ijin. Tampilkan semua postingan

Jumat, 21 Desember 2012

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) Kota Yogyakarta
  1. AKte notaris tentang Pendirian Perusahaan dengan segala perusahaannya.
  2. Bukti pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan yang terbentuk PT dari Dept. Hukum dan Perundang-undangan/Rekomendasi dari Notaris yang menyatakan pengesahan Anggaran Dasar yang telah diajukan dan masih dalam proses, dilengkapi bukti kwitansi dari Dept. Hukum dan Perundang-undangan.
  3. Bukti Pendaftaran Perusahaan yang terbentuk CV.FA dari Pengadilan Negeri setempat dimana Perusahaan didirikan.

IZIN GANGGUAN/HO

IZIN GANGGUAN/HO kota yogyakarta
 Persyaratan:

  1. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
  2. Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil.
  3. Foto kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil)