IZIN GANGGUAN/HO kota yogyakarta
Persyaratan:
http://perizinan.jogjakota.go.id/home.php?mode=izin
Persyaratan:
- Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
- Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil.
- Foto kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil)
- Foto kopi bukti kepemilikan/sertifikat tanah atau surat keterangan lain yang sah.
- Foto kopi Akta pendirian/cabang perusahaan bagi usaha yang berbadan hukum.
- Surat pernyataaan persetujuan/tidak keberatan dari pemilik tempat atau bukti sewa (bagi tempat usaha yang bukan milik sendiri)
- Denah letak tempat usaha dan gambar situasi (site plan) tempat usaha yang jelas.
- Izin Gangguan lama asli (SK dan Tanda Izin) bagi permohonan perpanjangan.
- Surat kuasa bagi pemohon yang tidak dapat mengurus sendiri.
- Persetujuan dari tetangga sekitar tempat usaha yang diketahui oleh pejabat setempat (Rt, Rw, Lurah dan Camat).
- Syarat Penyediaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) : a) Foto pergola tampak depan b) Surat pernyataan sanggup menyediakan pergola bermeterai Rp. 6000,- c) Foto bangunan tampak depan, kelihatan 2 (dua) pot dengan diameter pot 50 cm dan tinggi tanaman minimal 50 cm.
- Stopmap snelhelter warna kuning.
http://perizinan.jogjakota.go.id/home.php?mode=izin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih