Jumat, 21 Desember 2012

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) Kota Yogyakarta
  1. AKte notaris tentang Pendirian Perusahaan dengan segala perusahaannya.
  2. Bukti pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan yang terbentuk PT dari Dept. Hukum dan Perundang-undangan/Rekomendasi dari Notaris yang menyatakan pengesahan Anggaran Dasar yang telah diajukan dan masih dalam proses, dilengkapi bukti kwitansi dari Dept. Hukum dan Perundang-undangan.
  3. Bukti Pendaftaran Perusahaan yang terbentuk CV.FA dari Pengadilan Negeri setempat dimana Perusahaan didirikan.
  4. Foto copy NPWP;

  5. Surat Izin Tempat Usaha (HO) dan SK, Kartu Pasar/SIUP lama/SK HO.
  6. Legalitas/Izin lainnya dari Dept. Teknis yang berwenang.
  7. Foto kopi KTP/Penanggungjawab/Pengurus Perusahaan.
  8. Foto kopi NPWP.
  9. Neraca Perusahaan.
  10. Foto penanggungjawab/direktur utama/pemilik perusahaan 4x6 = 2 buah.
  11. Snelhecter warna kuning = 2 buah.
  12. Berkas asli agar ditunjukan pada waktu penyerahan berkas.
  13. SIUP lama dikembalikan.
  14. Foto kopi SIUP sebelum jadi Perseroan Terbuka (Bagi perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbuka-Tbk).
  15. Foto kopi akte notaris pendirian dan perubahan perusahaan dan surat persetujuan status Perseroan Tertutup menjadi Perseroan Terbuka dari Dept. Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bagi perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbuka-Tbk).
  16. Surat Keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka (Bagi perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbuka-Tbk).
  17. Foto kopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir. (Bagi perusahaan yang terbentuk Perseroan Terbuka-Tbk)
  18. Surat permohonan kepada Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.
http://perizinan.jogjakota.go.id/home.php?mode=izin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih