Rabu, 02 Januari 2013

Prospek dan Karakteristik Pasar Muslim


December 12, 2012



Umat Muslim punya satu nilai sama seperti yang diatur dalam Al-Quran. Tak hanya kekuatan untuk membeli, umat Muslim pun punya kekuatan besar untuk stop mengonsumsi produk brand tertentu hanya karena isu haram.
Memenuhi kebutuhan hidup, manusia melakukan kegiatan ekonomi — disebut transaksi, yang terjadi jika memenuhi syarat: (1) Ada penjual; (2) Ada pembeli; (3) Ada barang yang ditransaksikan; dan (4) Ijab qabul para pihak. Para pihak yang bertransaksi memiliki aturan dan ketentuan yang disepakati bersama serta berada dalam lingkungan atau tempat tertentu, baik berupa fisik maupun non-fisik. Tempat terjadinya transaksi para pihak dalam kegiatan ekonomi dalam Ilmu Ekonomi moderen disebut pasar. Jadi, pasar adalah seperangkat kondisi yang mempertemukan pembeli dan penjual secara langsung atau melalui sarana penghubung tertentu untuk bertransaksi.

Jadi, domain pasar tidak terbatas pada terjadinya dan peluang pelanggaran di alamnya. Maka tidak mengherankan banyak kebiasaan bertransaksi yang sebenarnya bertentangan dengan tuntunan Islam.Baik karena tidak tahu atau bahkan tidak mau tahu. Atau karena kurang kesadaran pelaku pasar, sehingga hasrat memperoleh keuntungan dalam transaksi membuat mereka mengabaikan etika pasar. Praktek-praktek tidak terpuji dianggap hal biasa atau lazim dilakukan.
Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam memperingatkan hal itu dalam sabdanya, “Bagian negeri yang paling tidak disukai Allah adalah pasar-pasarnya.” (HR. At-Tirmidzi). Berdasarkan hadis ini, dapatkah pasar dijadikan tempat yang disukai Allah? Jika dapat, bagaimana konstruksinya? Apa namanya? Dan Produk apa saja yang ditransaksikan di sana?

Umat Muslim sebagai Pangsa Pasar
Populasi Muslim yang besar diproyeksikan dapat menjadi pasar alternatif setelah ekonomi Cina, Eropa dan Amerika Serikat menurun. Dr. Paul Temporal dari Saïd Business School, University of Oxford memprediksi, jumlah umat Muslim pada 2030 akan mencapai 2,2 miliar jiwa, naik 35% dari total populasi Muslim sedunia saat ini. Hal ini berarti, sebanyak 26,4% penduduk dunia pada 2030 adalah Muslim. Paul Temporal lebih lanjut menjelaskan, pada 2050 jumlah umat Muslim sedunia bertambah menjadi 2,6 miliar atau 30% dari total populasi manusia di dunia. Pada tahun itu 60% penduduk dunia usia di bawah 18 tahun adalah Muslim.
Jumlah tersebut menggambarkan betapa umat Muslim merupakan pasar potensial. Jadi, pasar Muslim penting. Mengapa? Karena ternyata lebih besar daripada pasar  Cina dan India yang masing-masing diperkirakan hanya sekitar 1 miliar orang. Umat Muslim dunia saat ini ada 1,8 miliar orang. Sayangnya, fakta demografis ini belum banyak diperhatikan para pelaku pasar. Statistik tersebut menunjukkan umat Muslim merupakan peluang besar untuk digarap bagi para pelaku bisnis.
Jika umat Muslim dijadikan subyek pasar, lahirlah Pasar Muslim. Pasar Muslim sangat besar, lucrative (memberikan banyak keuntungan dan uang), dan belum terlayani maksimal. Pasar halal dunia saat ini nilainya 650 miliar dolar AS. Bahkan baru-baru ini mendekati 700 miliar dolar AS. Nilai ini mencakup lebih dari 17% nilai pasar dunia secara keseluruhan.

Bagaimana Pasar Harus Berjalan?
Beberapa sektor potensial yang harus digarap serius terkait pasar Muslim adalah sektor pangan, farmasi dan kosmetik. Sekitar 61% nilai pasar halal secara global berasal dari sektor makanan. Farmasi menyumbang 21%, kosmetik 11%, dan sektor lain 2%. Tak heran bila kemudian banyak yang membuat brand sendiri, khusus untuk produk halal. Kosmetik halal pertumbuhannya diperkirakan $ 13 miliar dolar AS atau 12% per tahun. Pertumbuhan double digit ini luar biasa di pasar global saat ini.
Di beberapa Negara, produk halal seperti Kosher (halal bagi Yahudi) dianggap barang mewah. Pasar luks pun tumbuh pesat, terutama di Negara-negara Timur Tengah, Singapura dan Eropa. Indonesia dan Malaysia termasuk hotspot pasar halal. Rusia, Cina, India dan beberapa negara Asia pun sudah menjadi emerging market bagi produk-produk halal.
Umat Muslim di mana pun punya satu nilai sama seperti yang diatur dalam Al-Quran. Tak hanya kekuatan untuk membeli, umat Muslim pun punya kekuatan besar untuk stop mengonsumsi produk brand tertentu hanya karena isu haram.
 Salah satu tantangan pasar sekarang adalah jejaring sosial. Sebanyak 300 juta orang Muslim sedunia, yang didata dari namanya, mengakses jejaring sosial. Adanya jejaring sosial membuat Muslim yang minoritas di negaranya dengan mudah memperoleh informasi tentang produk halal. Jejaring bisa jadi media yang baik untuk memasarkan produk halal. Namun juga bisa mematikan sebuah brand. Seperti yang kerap terjadi di forum diskusi dan grup Facebook ketika ada isu bahwa sebuah brand memproduksi barang haram, maka hampir seluruh umat Muslim dunia berhenti membeli produk apa pun yang dikeluarkan brand tersebut. Di Indonesia, peristiwa Ajinomoto beberapa tahun lalu bias menjadi salah satu contohnya.

Karakteristik Pasar Muslim
Para pihak (konsumen dan penjual) yang bertransaksi di pasar memiliki karakteristik berbeda antara pihak Muslim dengan konsumen lain. Bagi konsumen Muslim, saat di pasar mestinya memperhatikan karakteristik tertentu yang seharusnya ada dalam pasar. Hadis yang diriwayatkan Al-Bukhari dan Muslim dari Hakim bin Hizam berikut dapat dijadikan rujukan. Bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Dua orang yang bertransaksi jual-beli boleh melakukan khiyar selama mereka belum berpisah. Maka jika dua orang yang bertransaksi itu jujur dan transparan, akan diberkahi untuk mereka berdua dalam jual- beli mereka. Namun jika keduanya menyembunyikan dan berdusta, mungkin saja mereka mendapatkan suatu keuntungan, akan tetapi dihapuskan keberkahan dari jual beli mereka.” Masih ada lagi hadis yang mengatur mekanisme transaksi di pasar.
Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa ada karakteristik khusus pasar Muslim yang berbeda dengan pasar lainnya. Yakni: (1) Produk yang ditransaksikan produk halal; dan (2) Mekanisme transaksinya tidak mengandung untuk TAMAN GHADZIRR (ini akronim untuk memudahkan kita mengingat): Tadlis, Asusila, Maisir, Najasy, Gharar, Dzulm, Ikhtikar, Riba dan Risywah. Berdasarkan aspek-aspek tersebut (TAMAN GHADZIRR), karakteristik pasar Muslim dapat diklasifikasikan ke dalam penyebab dilarangnya transaksi. Penyebab sebuah transaksi dilarang adalah karena faktor-faktor: (1) Haram zatnya (haram li-dzatihi, (2) Haram selain zatnya (haram li ghairihi); dan (3) Tidak sah (lengkap) akadnya.
 1.       Produknya Halal
Produk terdiri atas zat-zat pembentuknya. Hal ini berarti barang atau produk yang akan ditransaksikan harus halal atau tidak haram. Sebab, transaksi barang haram, dilarang. Karena objek (barang dan/atau jasa) yang ditransaksikan juga dilarang. Misal minuman keras, bangkai, daging babi, dan sebagainya. Jadi, transaksi jual-beli minuman keras, haram. Hal ini meski akad jual-belinya sah. Dengan demikian, bila ada orang yang melakukan transaksi secara online menjual minuman keras menggunakan akad murabahah, walaupun akadnya sah, transaksi ini haram, karena objek transaksinya haram.
Terkait produk halal , hal yang tidak kalah pentingnya adalah label halal produk. Kehalalan produk merupakan salah satu atribut produk jadi pertimbangan konsumen di pasar Muslim. Produk halal juga akan baik digunakan konsumen non-Muslim, karena produk halal menyehatkan.

Dari sisi potensi ekonomi, label halal yang dimiliki kaum Msulim memiliki potensi besar. Besarnya gambaran halal tampak dari sedikitnya produk berlabel halal di pasaran, utamanya di pasar Eropa dan AS. Akibatnya, harga produk halal masih mahal. Meski mahal, bisa jadi konsumsinya besar karena pasarnya masih terbuka bebas. Data menunjukkan, produk halal makanan masuk kategori di atas rata-rata dan segmennya untuk Timur Tengah dan Asia. Jadi, pasarnya masih luas. Apalagi belakangan ini kesadaran atas segmen produk ekspor halal tampak dari berbagai fenomena di dunia. Misal dibukanya berbagai industri penyembelihan domba halal di Selandia Baru untuk ekspor ke seluruh dunia. Gagasan dan prediksi ini mestinya diikuti negara-negara yang mayoritas penduduknya Muslim.
2. Mekanisme Pasar yang Benar
Mekanisme pasar yang benar merupakan mekanisme yang tidak ada unsur dan proses yang dilarang. Sebab sesuatu dapat menjadi haram bukan karena zatnya haram, namun jika cara mendapatkannya dilarang menurut hukum syariat. Cara-cara mendapatkan sesuatu yang diharamkan menurut syariat di antaranya karena melanggar prinsip-prinsip muamalah. Yakni: (1) Melanggar prinsip saling ridho, an taradin minkum; (2) Melanggar prinsip saling zalim, la tadzlimun wa la tudzlamun.
Transaksi yang termasuk melanggar prinsip an taradin minkum antara lain penipuan (tadlis), ketidakjelasan (gharar/taghris), rekayasa pasar (dalam supply maupun demand), rekayasa pasar (dalam demand (bai’ najasy). Transaksi yang termasuk melanggar prinsip la tazhlimuna wa la tuzhlamun antara lain paktek-praktek ekonomi dan keuangan berbentuk taghrir (gharar); riba; Maysir; dan risywahsecara  lebih mendetail telah saya uraikan dalam tulisan berjudul Bisnis Online Dapat Menyejahterakan Umat? dalam  majalah Pengusaha Muslim edisi No. 31.
 3. Transaksinya yang Benar
Suatu transaksi tidak dalam kategori haram li dzatihi maupun haram lighairihi tidak serta-merta halal. Masih ada kemungkinan transaksi tersebut haram bila akadnya tidak sah atau tidak lengkap. Suatu transaksi dapat dikatakan tidak sah dan/atau tidak lengkap akadnya bila terjadi salah satu (atau lebih) faktor-faktor berikut ini: (1) Rukun dan syarat tidak terpenuhi; (2) Terjadi ta’alluq dan (3) Terjadi two in one. Secara  lebih mendetail mengenai hal ini telah saya uraikan dalam tulisan berjudul Bisnis Online Dapat Menyejahterakan Umat? dalam  majalah Pengusaha Muslim edisi No. 31.
 Ingat Akhirat!
Isyarat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya yang menggambarkan bahwa “Bagian negeri yang paling tidak disukai Allah adalah pasar-pasarnya” bisa jadi karena pasar itu tempat kotor secara fisik maupun non-fisik. Secara fisik karena di pasar banyak kotorannya (sampah, barang najis, barang haram). Secara non-fisik karena di pasar sering terjadi penyimpangan-penyimpangan transaksi, seperti sumpah palsu, tidak transparan.  
Oleh karena itu, gagasan pasar Muslim, yang di dalamnya diharapkan tidak terjadi hal-hal yang tidak baik, dapat menjadikan pasar sebagai tempat yang baik. Pasar adalah tempat yang semestinya tempat untuk membatu kelangsungan kehidupan dan iman seseorang.
Marilah kita ambil nasihat dari satu ayat Al-Quran, karena di sana ada kepuasan dan kesempurnaan bagi orang yang memiliki pandangan batin. Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak-anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah …” (QS. Al-Munafiqun: 9).
Hindarilah kesibukan mengumpulkan harta (dengan cara-cara yang tidak benar), karena kegembiraan dengan harta akan membuat kita lupa mengingat akhirat dan dapat mencabut manisnya iman dari hati kita. Cara-cara yang tidak benar dilakukan karena manusia melihat kilauan harta dunia. Maka, Nabi Isa Alaihi sallam berkata, “Janganlah melihat kepada harta penghuni dunia, karena kilauan harta mereka akan lenyap bersamaan dengan lenyapnya manisnya imanmu.” WalLahu’alam bishowab. (PM)
Prof. Muhamad
Edisi No. 32/Oktober 2012
Rubrik: Kajian Kita
http://majalah.pengusahamuslim.com/prospek-dan-karakteristik-pasar-muslim/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

terima kasih