Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum. Ustadz, saya mau bertanya tentang hukum bisnis online di internet, seperti: Google Adsense dan yang semisalnya.
Gambaran untuk Google Adsense adalah sebagai berikut: Secara konsep dan prosedur adalah kita apply (mengajukan permohonan, ed.) kepada Google agar Google memasang pelanggan iklan mereka di website kita. Google adsense mempunyai database iklan, baik teks atau pun gambar yang akan ditampilkan di website kita. Kita disediakan kode, dan (kode itu) bisa diletakkan, baik di header, body website, bottom, atau menu. Secara random (acak, ed.), iklan akan muncul secara otomatis di tempat kita memasang kode tersebut.
Saatnya Berbisnis dengan Baik,dengan didasari kaidah ilmu Bisnis yang memadai, serta mau belajar dari orang yang telah berhasil Sukses adalah Hak Kita Bersama!
Rabu, 02 Januari 2013
Perniagaan Yang Dilarang Oleh Nabi (Materi Kajian KPMI Pusat)
Syariat melarang sejumlah perniagaan yang menyebabkan terlantarnya
hal yang lebih urgen semisal perniagaan yang menghalangi seseorang untuk
bisa melaksanakan ibadah yang hukumnya wajib. Demikian pula syariat
melarang perniagaan yang merugikan orang lain.
Prospek dan Karakteristik Pasar Muslim
December 12, 2012
Umat Muslim
punya satu nilai sama seperti yang diatur dalam Al-Quran. Tak hanya
kekuatan untuk membeli, umat Muslim pun punya kekuatan besar untuk stop
mengonsumsi produk brand tertentu hanya karena isu haram.
Memenuhi kebutuhan hidup,
manusia melakukan kegiatan ekonomi — disebut transaksi, yang terjadi
jika memenuhi syarat: (1) Ada penjual; (2) Ada pembeli; (3) Ada barang
yang ditransaksikan; dan (4) Ijab qabul para pihak. Para pihak yang
bertransaksi memiliki aturan dan ketentuan yang disepakati bersama serta
berada dalam lingkungan atau tempat tertentu, baik berupa fisik maupun
non-fisik. Tempat terjadinya transaksi para pihak dalam kegiatan ekonomi
dalam Ilmu Ekonomi moderen disebut pasar. Jadi, pasar adalah
seperangkat kondisi yang mempertemukan pembeli dan penjual secara
langsung atau melalui sarana penghubung tertentu untuk bertransaksi.
Jual Beli As Salam
Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:
- Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.
- Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.
Selasa, 01 Januari 2013
Pahala Berlimpah Bagi Para Pencari Nafkah
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada makanan yang dimakan oleh seseorang, yang lebih baik dari makanan yang merupakan usaha tangannya sendiri, karena Nabi Allah, Daud, makan dari hasil usaha tangannya sendiri." [Hadis sahih; diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, no. 2072 dan Imam Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 8:6].
Senin, 31 Desember 2012
Hukum Punya Rekening di Bank
Pertanyaan:
Aku ingin membuka usaha kecil-kecilan yang bisa memberi manfaat untuk keluarga dan umat akan tetapi di negeri kami semua perusahaan diharuskan memiliki rekening di bank padahal semua bank yang ada masih memakai sistem riba. Apa yang harus aku lakukan?
Hukum Menabung di Bank dengan Aneka Niat
Assalamu’alaikum ustadz
Bolehkah menyimpan uang di bank syariah berupa tabungan atau deposito karena darurat. Apakah termasuk uang riba? Sebaiknya uang tersebut disalurkan kemana? Bolehkah digunakan untuk ma’isyah (mencari nafkah)? Jazaakallahu khoir
Dari: Cesnawati
Wa’alaikumussalam
Berikut artikel yang mewakili jawaban pertanyaan Anda:
Promosi dan Iklan Obral Sumpah
Ketahuilah, keuntungan, meski sedikit namun barokah, itu lebih disukai
daripada keuntungan besar yang diperoleh dengan mengelabui pembeli
melalui promosi dan iklan berbumbu sumpah palsu.
Demi meraih untung, tidak sedikit pedagang yang menghalalkan segala
cara. Asalnya barangnya biasa-biasa saja, namun ia puji hingga melampaui
batas. Tujuannya untuk mendongkrak omset penjualan atau meraih profit
besar. Jadilah sebagiannya ia menggunakan sumpah palsu, atau sekadar
mengelabui dengan promosi atau iklan yang membuat pembeli tertarik,
padahal hakikatnya tidak ada. Ketahuilah, keuntungan, meski sedikit
namun barokah, itu lebih disukai daripada keuntungan besar yang
diperoleh dengan mengelabui.
Jumat, 28 Desember 2012
Dropshipping dan Alternatif Transaksi yang Halal
Bismillah was shalatu was salamu 'ala rasulillah, wa ba'du,
Dengan adanya kemudahan internet, berbondong-bondong para netter memindahkan aktivitas mereka di dunia nyata ke dunia maya. Diantaranya adalah bisnis online. Dropshipping, menjadi salah satu pilihan sistem bisnis online yang banyak dilakoni para netter. Ya, dengan internet, semua bisa jadi uang.
Sebagai hamba yang beriman, tentu kita tidak akan menelan semua sistem yang berlaku di masyarakat secara mentah-mentah. Kita sepakat, tidak semua praktek bisnis yang tersebar di masyarakat, telah memenuhi standar halal secara syariat. Karena itu, sangat penting, ketika anda hendak melakoni suatu sistem bisnis tertentu, terlebih dahulu anda harus memahami hakekatnya dan hukumnya.
Dengan adanya kemudahan internet, berbondong-bondong para netter memindahkan aktivitas mereka di dunia nyata ke dunia maya. Diantaranya adalah bisnis online. Dropshipping, menjadi salah satu pilihan sistem bisnis online yang banyak dilakoni para netter. Ya, dengan internet, semua bisa jadi uang.
Sebagai hamba yang beriman, tentu kita tidak akan menelan semua sistem yang berlaku di masyarakat secara mentah-mentah. Kita sepakat, tidak semua praktek bisnis yang tersebar di masyarakat, telah memenuhi standar halal secara syariat. Karena itu, sangat penting, ketika anda hendak melakoni suatu sistem bisnis tertentu, terlebih dahulu anda harus memahami hakekatnya dan hukumnya.
Rabu, 26 Desember 2012
Tabarru’ Muslimin Indonesia
Tabarru’ Muslimin Indonesia adalah lembaga yang dirintis dalam bidang
sosial dan pemberdayaan umat berupa sunduq tabarru’, penjualan kredit,
pengumpulan dan penyaluran wakaf, zakat, infaq dan sedekah,
minus/pembersihan riba (WAZIS-R), dan inkubator muslimpreneur.
1. WAZIS-R
Yaitu pengumpulan dan penyaluran wakaf, zakat, infaq, sedekah, dan pembersihan riba, dari kaum muslimin untuk kaum muslimin. Menghimpun dana dari pemerhati kebaikan kemudian menyalurkannya kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Anda ingin berbagi, menjadi donatur, muhsinin, menyalurkan wakaf, zakat, infaq atau sedekah, atau ‘membuang harta riba’ dari bunga bank? Insya Allah kami membantu Anda dengan transparan dan amanah.
Update informasi penerimaan dan penyaluran insya Allah kami tampilkan berkala di web resmi Tabarru.Com. Di web kami juga akan menampilkan informasi seputar penggalangan dana atau kebutuhan uluran tangan seperti pembangunan pondok pesantren atau masjid, musibah kecelakaan, bantuan biaya
1. WAZIS-R
Yaitu pengumpulan dan penyaluran wakaf, zakat, infaq, sedekah, dan pembersihan riba, dari kaum muslimin untuk kaum muslimin. Menghimpun dana dari pemerhati kebaikan kemudian menyalurkannya kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Anda ingin berbagi, menjadi donatur, muhsinin, menyalurkan wakaf, zakat, infaq atau sedekah, atau ‘membuang harta riba’ dari bunga bank? Insya Allah kami membantu Anda dengan transparan dan amanah.
Update informasi penerimaan dan penyaluran insya Allah kami tampilkan berkala di web resmi Tabarru.Com. Di web kami juga akan menampilkan informasi seputar penggalangan dana atau kebutuhan uluran tangan seperti pembangunan pondok pesantren atau masjid, musibah kecelakaan, bantuan biaya
Langganan:
Postingan (Atom)