TIPS MENGHADAPI DEBT COLECTOR!
NAAAH INI DIA...
Tulisan dari kawan saya mas Akhlis yang jadi tamu di acara Kongkow Bisnis Geronimo FM selasa lalu. Setelah mengalami getir pahit dalam hutang, bisnisnya ludes, bangkit lagi jadi konsultan masalah kasus-kasus bisnis, dia Sarjana Hukum yang training di MA selama 3 bulan tentang mediator konflik bisnis. Berikut tulisannya:
-----------
Terima kasih bro Saptuari Atas undangannya di kongkow Bisnis kemaren…dan mudah mudahan silahturohim pun semakin erat terjalin, Sementara bagi teman teman pengusaha yang sekarang sedang terbelit hutang dan segera bebas dari jeratan riba, Tenaaang….teman teman tidak sendirian, saya akan share bagaimana teman-teman pengusaha bisa melalui nya…
Mudah mudahan share ini bisa bermanfaat buat teman teman pengusaha di manapun berada..
Silahkan bila ada yang kurang jelas bisa japri saya.
Dan yang perlu di ingat, bahwa debt collector pun manusia biasa…punya rasa punya hati….hehehe…
TIPS PERCAYA DIRI MENGHADAPI DEBT COLECTOR
Beberapa strategi dalam menghadapi debt collector alias penagih utang saat cicilan sepeda motor, mobil, perumahan, bank, BPR, koperasi, kartu kredit, atau cicilan utang Anda macet.
Berikut tips dalam menghadapi mereka:
1. Sapalah dengan santun dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas, cocokan keduanya. Foto copy keduanya atau bisa juga di foto untuk identitasnya.Dan sampaikan bahwa yang berhak bicara dengan anda hanya yang ada di dalam surat tugas itu,Karena biasanya mereka datang lebih dari satu orang. kalo tidak sesuai dengan identitas dengan surat tugas, anda bisa menolak dengan halus.Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini.
Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.
2. Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Ingat..hindari untuk berjanji apa-apa kepada para penagih utang, misal janji mau bayar 1 minggu lagi, 2 minggu dan seterusnya….sampaikan untuk waktu saya belum bisa janji..
3. Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.
4. Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368 ( pemerasan ), Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto ( pencurian ), Pasal 335 ( perbuatan tidak menyenangkan )
Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri.
Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB.
Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata.
Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.
5. Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
6. Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.
Berkonsultasi hukumlah kepada orang yang memiliki kompetensi di bidang Hukum, Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen
Sementara teman teman menikmati hari ini dengan penuh rasa syukur...sambil pahami sharing yang bisa memberi manfaat bagi teman teman yang membutuhkan solusi lepas dari jeratan hutang riba...
Mudah mudahan bermanfaat…
--------------------------------
Ahlismu
Mediator non Hakim penyelesaian Konflik || Mindset management ||
Pin bb:5A929E33 / 081931750404
*note:
Naaaah kamu yang punya masalah konflik bisnis bisa menghubungi mas Akhlis untuk dibantu mediasinya.
Bisnis itu tentang hati, harus tenang jangan terpaksa. Selesaikan semua masalah, biar rejeki makin mudah..
Salam,
@Saptuari
Saptuari Sugiharto
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
terima kasih