Minggu, 06 Januari 2013

Tajir, Toko Besi berbasis swalayan

              Diantara model toko yang sedang menarik saat ini adalah toko yang menggunakan sistem swalayan (atau melayani diri sendiri bagi pelanggannya), Tb Tajir menyambut permintaan pangsa pasar tersebut dengan menjadikan hampir 70 % bagian toko menggunakan sistem swalayan guna menambah pengalaman serta kenyamanan para pelanggan saat berbelanja.

Abadi Card - Sleman

Abadi Card merupakan Distributor Kartu Perdana GSM & CDMA,  juga Voucher Pulsa Elektronik di Yogyakarta, bisa untuk kulakan (grosiran) atau sekedar beli eceran, Terkenal Murah…lho...
Menyediakan aneka kartu Perdana dari nomor Biasa….hingga nomor cantik,

Abadi Card awalnya di  Jl.Anggajaya II / 230 A Belakang Balai Desa Condong-Catur, Sleman,   Yogyakarta

Sabtu, 05 Januari 2013

Jogjawebcenter | JWC

Jogjawebcenter( JWC) merupakan sebuah perusahaan yang memfokuskan pada bidang web mulai dari registrasi domain,Web Design, Web Hosting, Web Development dan Web Maintenance

Rabu, 02 Januari 2013

Google Adsense Ditinjau dari Hukum Islam

Pertanyaan:
Assalamu 'alaikum. Ustadz, saya mau bertanya tentang hukum bisnis online di internet, seperti: Google Adsense dan yang semisalnya.
Gambaran untuk Google Adsense adalah sebagai berikut: Secara konsep dan prosedur adalah kita apply (mengajukan permohonan, ed.) kepada Google agar Google memasang pelanggan iklan mereka di website kita. Google adsense mempunyai database iklan, baik teks atau pun gambar yang akan ditampilkan di website kita. Kita disediakan kode, dan (kode itu) bisa diletakkan, baik di header, body website, bottom, atau menu. Secara random (acak, ed.), iklan akan muncul secara otomatis di tempat kita memasang kode tersebut.

Perniagaan Yang Dilarang Oleh Nabi (Materi Kajian KPMI Pusat)

Syariat melarang sejumlah perniagaan yang menyebabkan terlantarnya hal yang lebih urgen semisal perniagaan yang menghalangi seseorang untuk bisa melaksanakan ibadah yang hukumnya wajib. Demikian pula syariat melarang perniagaan yang merugikan orang lain.

Prospek dan Karakteristik Pasar Muslim


December 12, 2012



Umat Muslim punya satu nilai sama seperti yang diatur dalam Al-Quran. Tak hanya kekuatan untuk membeli, umat Muslim pun punya kekuatan besar untuk stop mengonsumsi produk brand tertentu hanya karena isu haram.
Memenuhi kebutuhan hidup, manusia melakukan kegiatan ekonomi — disebut transaksi, yang terjadi jika memenuhi syarat: (1) Ada penjual; (2) Ada pembeli; (3) Ada barang yang ditransaksikan; dan (4) Ijab qabul para pihak. Para pihak yang bertransaksi memiliki aturan dan ketentuan yang disepakati bersama serta berada dalam lingkungan atau tempat tertentu, baik berupa fisik maupun non-fisik. Tempat terjadinya transaksi para pihak dalam kegiatan ekonomi dalam Ilmu Ekonomi moderen disebut pasar. Jadi, pasar adalah seperangkat kondisi yang mempertemukan pembeli dan penjual secara langsung atau melalui sarana penghubung tertentu untuk bertransaksi.

Jual Beli As Salam

Diantara bukti kesempurnaan agama Islam ialah dibolehkannya jual beli dengan cara salam, yaitu akad pemesanan suatu barang dengan kriteria yang telah disepakati dan dengan pembayaran tunai pada saat akad dilaksanakan. Yang demikian itu, dikarenakan dengan akad ini kedua belah pihak mendapatkan keuntungan tanpa ada unsur tipu-menipu atau ghoror (untung-untungan).

Pembeli (biasanya) mendapatkan keuntungan berupa:
  1. Jaminan untuk mendapatkan barang sesuai dengan yang ia butuhkan dan pada waktu yang ia inginkan.
  2. Sebagaimana ia juga mendapatkan barang dengan harga yang lebih murah bila dibandingkan dengan pembelian pada saat ia membutuhkan kepada barang tersebut.

Selasa, 01 Januari 2013

Pahala Berlimpah Bagi Para Pencari Nafkah

Para pengusaha muslim harus memiliki dedikasi yang tinggi dalam mengembangkan usahanya, bersemangat memerangi kemalasan, mengenali medan usaha, dan tidak berputus asa. Dengan demikian, pengusaha muslim akan tangguh, mandiri, dan mampu memberantas kemiskinan, dengan izin Allah!

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Tidak ada makanan yang dimakan oleh seseorang, yang lebih baik dari makanan yang merupakan usaha tangannya sendiri, karena Nabi Allah, Daud, makan dari hasil usaha tangannya sendiri." [Hadis sahih; diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam Shahih-nya, no. 2072 dan Imam Al-Baghawi dalam Syarhus Sunnah, 8:6].

Senin, 31 Desember 2012

Hukum Punya Rekening di Bank


Pertanyaan:
Aku ingin membuka usaha kecil-kecilan yang bisa memberi manfaat untuk keluarga dan umat akan tetapi di negeri kami semua perusahaan diharuskan memiliki rekening di bank padahal semua bank yang ada masih memakai sistem riba. Apa yang harus aku lakukan?

Hukum Menabung di Bank dengan Aneka Niat


Assalamu’alaikum ustadz
Bolehkah menyimpan uang di bank syariah berupa tabungan atau deposito karena darurat. Apakah termasuk uang riba? Sebaiknya uang tersebut disalurkan kemana? Bolehkah digunakan untuk ma’isyah (mencari nafkah)? Jazaakallahu khoir
Dari: Cesnawati

Wa’alaikumussalam
Berikut artikel yang mewakili jawaban pertanyaan Anda:

Promosi dan Iklan Obral Sumpah

Ketahuilah, keuntungan, meski sedikit namun barokah, itu lebih disukai daripada keuntungan besar yang diperoleh dengan mengelabui pembeli melalui promosi dan iklan berbumbu sumpah palsu.


Demi meraih untung, tidak sedikit pedagang yang menghalalkan segala cara. Asalnya barangnya biasa-biasa saja, namun ia puji hingga melampaui batas. Tujuannya untuk mendongkrak omset penjualan atau meraih profit besar. Jadilah sebagiannya ia menggunakan sumpah palsu, atau sekadar mengelabui dengan promosi atau iklan yang membuat pembeli tertarik, padahal hakikatnya tidak ada. Ketahuilah, keuntungan, meski sedikit namun barokah, itu lebih disukai daripada keuntungan besar yang diperoleh dengan mengelabui.

Jumat, 28 Desember 2012

Dropshipping dan Alternatif Transaksi yang Halal

Bismillah was shalatu was salamu 'ala rasulillah, wa ba'du,
Dengan adanya kemudahan internet, berbondong-bondong para netter memindahkan aktivitas mereka di dunia nyata ke dunia maya. Diantaranya adalah bisnis online. Dropshipping, menjadi salah satu pilihan sistem bisnis online yang banyak dilakoni para netter. Ya, dengan internet, semua bisa jadi uang.
Sebagai hamba yang beriman, tentu kita tidak akan menelan semua sistem yang berlaku di masyarakat secara mentah-mentah. Kita sepakat, tidak semua praktek bisnis yang tersebar di masyarakat, telah memenuhi standar halal secara syariat. Karena itu, sangat penting, ketika anda hendak melakoni suatu sistem bisnis tertentu, terlebih dahulu anda harus memahami hakekatnya dan hukumnya.

Rabu, 26 Desember 2012

Tabarru’ Muslimin Indonesia

Tabarru’ Muslimin Indonesia adalah lembaga yang dirintis dalam bidang sosial dan pemberdayaan umat berupa sunduq tabarru’, penjualan kredit, pengumpulan dan penyaluran wakaf, zakat, infaq dan sedekah, minus/pembersihan riba (WAZIS-R), dan inkubator muslimpreneur.
1. WAZIS-R
Yaitu pengumpulan dan penyaluran wakaf, zakat, infaq, sedekah, dan pembersihan riba, dari kaum muslimin untuk kaum muslimin. Menghimpun dana dari pemerhati kebaikan kemudian menyalurkannya kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Anda ingin berbagi, menjadi donatur, muhsinin, menyalurkan wakaf, zakat, infaq atau sedekah, atau ‘membuang harta riba’ dari bunga bank? Insya Allah kami membantu Anda dengan transparan dan amanah.
Update informasi penerimaan dan penyaluran insya Allah kami tampilkan berkala di web resmi Tabarru.Com. Di web kami juga akan menampilkan informasi seputar penggalangan dana atau kebutuhan uluran tangan seperti pembangunan pondok pesantren atau masjid, musibah kecelakaan, bantuan biaya

Jumat, 21 Desember 2012

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP)

SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) Kota Yogyakarta
  1. AKte notaris tentang Pendirian Perusahaan dengan segala perusahaannya.
  2. Bukti pengesahan Anggaran Dasar Perusahaan yang terbentuk PT dari Dept. Hukum dan Perundang-undangan/Rekomendasi dari Notaris yang menyatakan pengesahan Anggaran Dasar yang telah diajukan dan masih dalam proses, dilengkapi bukti kwitansi dari Dept. Hukum dan Perundang-undangan.
  3. Bukti Pendaftaran Perusahaan yang terbentuk CV.FA dari Pengadilan Negeri setempat dimana Perusahaan didirikan.

IZIN GANGGUAN/HO

IZIN GANGGUAN/HO kota yogyakarta
 Persyaratan:

  1. Fotokopi KTP pemohon yang masih berlaku
  2. Dokumen untuk mengelola lingkungan hidup, dikecualikan bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil.
  3. Foto kopi Izin Membangun Bangun Bangunan (IMBB) sesuai peruntukan/fungsi, sedang bagi bangunan yang belum ber-IMBB dilampiri surat pernyataan kesanggupan mengurus IMBB bermeterai Rp. 6000, (Khusus bagi usaha yang menimbulkan gangguan kecil)